Pedagangsenior di Pasar Lima Banjarmasin ini juga sangat geram dengan buruknya pelayanan PDAM Intan Banjar. Pedagang senior di Pasar Lima Banjarmasin ini juga sangat geram dengan buruknya pelayanan PDAM Intan Banjar. Rabu, 8 Desember 2021; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; AdapunJajak pendapat ini bersifat internal didalam Perusahaan khususnya bidang Informatika dan umumnya seluruh segmen dari PDAM Intan Banjar. Selanjutnya setelah mendapatkan opsi fitur baru dan meminimalisir kekurangan dari versi beta, maka pengerjaan dari fitur baru dan minimalisasi kekurangan dilaksanakan selama 7 Hari terhitung selesainya MARTAPURA- PDAM Intan Banjar bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Banjar menyosialisasi rencana pemasangan sambungan gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Pekauman. Di acara itu, Dirut PDAM Intan Banjar H Syaiful Anwar hadir langsung menjelaskan program pemasangan sambungan PDAM gratis bagi MBR kepada puluhan warga di desa setempat. HEADLINE9COM, MARTAPURA-Terganggunya aliran air ke pelanggan di tiga desa: Desa Jati Baru, Pasar Jati, Sungai Aning Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar langsung gerak cepat. Terlihat pada Kamis (17/10) Kepala Cabang Tiga Aliansyah bersama pekerjanya berupaya memperbaiki bocornya pipa PDAM yang bocor akibat ambruknya badan jalan yang Sehubungandengan kerusakan POMPA INTAKE IPA Mataraman yang berada di Cabang III Mataraman, pada Selasa, 16 Maret 2021, hal tersebut berdampak pada terjadinya penghentian pendistribusian air ke pelanggan wilayah Pelayanan Cabang III meliputi; Selan, Bawahan Selan, Jernih, Sumur Tutup, Sungai Aning, Mataraman, Pematang Danau, Pesiraman, Pengaperan dan sekitarnya. Saat ini petugas teknis Cabang MARTAPURA- Pasca ditundanya paripurna pemandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banjar terhadap status badan hukum PDAM Intan BANJARBARU KORANBANJAR.NET - Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun kota Banjarbaru yang ke-19, Koran Banjar yang merupakan bagian dari PT Media Banjar Grup melaksanakan pelatihan menulis bagi SKPD, BUMN, BUMD dan Umum se Kota Banjarbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa sampai dengan Rabu 27 sampai dengan 28 Maret 2018. Kegiatan BERIKUTADALAH LAYANAN PELANGGAN YANG TERSEDIA PADA WEBSITE INI. INFO TARIF. Info Tarif penggunaan air PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) INFO TAGIHAN PELANGGAN. Informasi Tagihan Rekening Pelanggan Nomor: 12/HUMAS- SDM/III/2022 Yth. Pelanggan PDAM Intan Banjar Sehubungan dengan adanya Surat March 19, 2022 0 comment. PENGUMUMAN div class="ftpimagefix" style="float:left">fNWo. Kantor PDAM Perusahaan Daerah Air Minum cabang Kab. Banjar, Kalimantan Selatan berada di bawah naungan badan perusahaan PDAM Intan ini melayani berbagai keperluan masyarakat terhadap layanan pam / pdam seperti pendaftaran pdam, cek tagihan air pdam / pam, info tagihan pdam, cek rekening air, hingga pembayaran pdam secara online maupun langsung. Untuk mengetahui cara pembayaran online pdam dapat dicek pada website resmi pdam atau datang langsung pada kantor cabang ini. Belum ada gambar galeri. Dimana alamat PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? PDAM Intan Banjar Kab. Banjar beralamat di Jl. No. 24, Banjarbaru, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan. Berapa kontak nomor telepon PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? PDAM Intan Banjar Kab. Banjar dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0511-4772061 Apa alamat URL website PDAM Intan Banjar Kab. Banjar? Website PDAM Intan Banjar Kab. Banjar dapat di akses online melalui Tanggal merah yang diundurkan sehari oleh pemerintah maka jam operasional PDAM Intan Banjar pada hari ini 19/10/2021 tetap buka melayani masyarakat dan pelanggan. Namun, besok 20/10/2021 bakal diliburkan. BANJARBARU, – Infomasi waktu operasional PDAM Intan Banjar sebagaimana disampaikan pihak manajemen kepada dan pengumuman untuk masyarakat luas, hari ini 19/10/2021 disebutkan tetap memberikan layanan dan jam operasional tidak ditutup sesuai jam kantor. “Rabu 20 Oktober 2021 diliburkan atau libur,” tulis pesan manajemen melalui bidang informasi layanan. Buka dan libur jam operasional PDAM Intan Banjar yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru, itu merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Revormasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021 dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadi, dibuka Selasa 19/10/2021 dan libur atau ditutup Rabu 20/10/2021. Berikutnya, dibuka kembali pada Jumat 21/10/2021. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2006, PDAM Intan Banjar melayani dua wilayah atau daerah yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Dua wilayah tersebut sebelumnya merupakan satu daerah dan dipimpin oleh Bupati Kabupaten Banjar, akan tetapi sejak tahun 1999 terjadi pemekaran wilayah yang menjadikan Kota Banjarbaru berdiri sendiri dibawah kepemimpinan Walikota Kota Banjarbaru. Tata pengelolaan dan peraturan PDAM Intan Banjar dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Banjar No. 4 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjar tanggal 31 Januari 2005. Kemudian diperbaharui oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2006 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM. PDAM Intan Banjar mendapatkan bantuan modal dari tiga pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. dya MARTAPURA - Perusahaan Daerah AIr Minum PDAM Intan Banjar resmi menjadi Perseroan Terbatas Daerah Perseroda Intan Banjar. Perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah BUMD itu dapat persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 8/12/2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, didampingi Wakil Ketua, Akhmad Rizanie dan Akhmad Zacky Hafizie. Hari itu, agenda rapat paripurna tidak hanya mendengarkan pemandangan akhir fraksi atas dua rancangan peraturan daerah Raperda. Agenda lainnya rapat paripurna pengambilan keputusan atas dua raperda dan sambutan Bupati Banjar atas persetujuan dua raperda tersebut menjadi produk legislasi daerah Kabupaten Banjar pada akhir 2021. Baca juga Banjir Rob Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Minta Masyarakat Bersabar Baca juga Bantuan Pemkab Banjar untuk Keluarga Bocah Tewas Kebakaran di Desa Kampung Baru Dua raperda itu adalah raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Perseroda. Bupati Banjar Saidi Mansyur sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang membahas dua raperda tersebut. Bupati Banjar H Saidi Mansyur akan memperhatikan semua saran san masukan dari fraksi DPRD Kabupaten Banjar untuk menjadi bahan perbaikan. Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur perubahan bentuk badan hukum BUMD Intan Banjar agar masyarakat terlayani kebutuhan dasar dalam bidang air minum. Selain itu mewujudkan perusahaan air minum yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baca juga Cuaca Buruk di Kalsel, Diterpa Angin Kencang dan Hujan, Dua Rumah Rusak di Tinggiran Darat Batola Baca juga VIDEO DPRD Kabupaten Banjar Bentuk Pansus untuk Bahas 3 Perusahaan Daerah Sedangkan perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindaklanjut menyesuaikan dengan Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sementara, juru bicara pendapat akhir fraksi di DPRD Banjar berharap raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa objek retribusi perizinan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan meningkat pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar. Juru bicara Fraksi DPRD Banjar juga berkeinginan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar dapat diartikan sebagai bentuk pemberian kewenangan dan pendelegasian yang luas dari pemerintah daerah. Diharapkan, BUMD termotivasi untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Banjar sehingga menguatkan perekonomian daerah secara menyeluruh. Fraksi DPRD Banjar beranggapan perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan cakupan layanan air bersih ditengah masyarakat. Wahid